Pada era digital beberapa kajian ilmu pengetahuan mengalami disrupsi. Hal tersebut akibat integrasi teknologi informasi terhadap dunia ilmu pengetahuan sehingga mengubah pola perkembangan dan akselerasi pengetahuan itu sendiri. Kondisi ini juga berkonsekuensi kepada formulasi kebijakan luar negeri suatu negara melalui diplomasi. Nicolson(1974) pernah berucap “diplomacy without diplomat”.
Kemudian Nye (2006) mengatakan bahwa munculnya era smart power yaitu dimana ada kombinasi antara soft power dan hard power. Ia juga berargumen bahwa negara dalam mengimplementasikan kebijakan luar negerinya melalui diplomasi bisa diformulasikan dan diakselerasi melalui banyak bentuk atau disebut dengan kekuatan lunak. Implementasi ini kemudian bisa diformulasikan melalui seni dan budaya, pendidikan. Namun negara tidak mesti melupakan kekuatan kerasnya. Ada situasi dimana negara harus mengkomparasi kedua metode ini untuk mencapai kepentingan nasionalnya.
Weight (1974) mengatakan bahwa diplomasi merupakan lembaga sokoguru dalam hubungan internasional. Kemudian, Sharp (1998) mengatakan bahwa diplomasi sebagai mesin dalam hubungan internasional dan dilanjutkan oleh Nicolson (1974) bahwa diplomasi merupakan seni dalam hubungan internasional. Dari sejumlah definisi tersebut bisa disimpulkankan bahwa diplomasi adalah lembaga.
Lalu bagaimana dengan pernyataan dari Mellsen (2006) bahwa diplomasi tradisional akan berubah menjadi diplomasi publik?
Penulis menggarisbawahi bahwa harus dibedakan antara lembaga dan instrumen atau media. Lembaga berkonsekuensi pada prosedural organisasi, maka pendekatannya adalah berbasis standar operasional atau masih menggunakan pendekatan elitis birokrasi. Disisi lainya adalah media merupakan tools atau alat yang bisa digunakan lembaga dalam akselerasi pencapaian kepentingan.
Jadi menurut penulis sebenarnya diplomasi itu tidak berubah tapi instrumennya yang berubah. Hal ini sejalan dengan ketika negara menggunakan identitas yang dimilikinya untuk berdiplomasi seperti seni, budaya, pendidikan, dan termasuk teknologi informasi. Penulis menyimpulkan hal ini hanya sebuah penyebutan nama saja atau hanya ada dalam perdebatan semantik bukan pada tataran metodologi.
Fenomena diplomasi harus dipahami lebih komprehensif. Penulis berargumen bahwa diplomasi adalah peristiwa elitis yang tidak berubah dalam konteks strukturnya tapi instrumennya. Christer Jonnson (Carlnaes dkk, 2013) mengatakan memahami studi diplomasi harus dilihat dari sejarah diplomasi, tipologi dan fungsi, kaitan dengan hukum diplomatik dan perkembangan isu kontemporer. Lebih lanjut ia berkata bahwa dunia diplomasi berubah karena empat hal, yaitu: perubahan sistem internasional, ancaman dan prevelensi sifat perang, revolusi peran negara serta integrasi teknologi informasi.
Penulis menilai pendapat ini bahwa sebenarnya yang berubah hanyalah isu kontemporernya. Ada empat kemungkinan hal ini berubah yaitu situasi internal, situasi eksternal dan situasi individual dan instrumental. Memang benar ada peran aktor non negara tapi penulis tetap mengatakan bahwa aktor tersebut tidak berkonsekuensi pada diplomasi tetapi hanya pada kebijakan. Karena satu ciri khas dari diplomasi adalah adanya hukum diplomatik sehingga setiap aktor yang melakukan diplomasi disebut diplomat yang sudah diatur sedemikian rupa berkaitan hak dan kewajibannya dalam konteks hubungan internasional.
Sulit memastikan bahwa aktor-aktor seperti Malala yang memperjuangkan nasib perempuan di India atau Therese yang berjuang tentang iklim kemudian disebut sebagai diplomat. Hal ini bisa diukur dari dua hal:
- Apakah ada fakta yang membuktikan bahwa mereka adalah representasi negara, apakah aktor tersebut mempromosikan kepentingan negara atau sekedar mencari citra dan reputasi, apakah aktor tersebut bisa melakukan negosiasi sehingga mampu menekan kebijakan negara yang sangat rasional dan apakah aktor tersebut melaporkan hasil argumentasinya kepada negara. Pada poin inilah yang menjadi fungsi seorang diplomat
- Apakah ada fakta yang membuktikan bahwa aktor tersebut dilindungi oleh hukum diplomatik? Seandanyai aktor tersebut terbunuh maka negara yang bersangkutan hanya mungkin bisa mengajukankeberatan dari sisi HAM bukan hukum diplomatik. Berbeda cerita dengan diplomat yang memang sudah memiliki kekebalan yang menjadi kesepakatan internasional.
Bjola dan Holmes (2015) menjadi rujukan dalam diplomasi digital. Kemudian tulisan tentang digital diplomasi dilanjutkan oleh Manor ( 2019) dengan judul The Digitalization of Public Diplomacy. Penullis menilai kedua buku ini sangat komprehensif membahas transformasi diplomasi. Inilah yang kemudian penulis sepakat dengan Christer Jonnson bahwa hal tersebut merujuk pada perubahan isu kontemporer dan integrasi teknologi informasi. Holmes (2015) berpendapat diera digital ini kemudian mengubah format diplomasi yang dipengaruhi oleh teknologi informasi. Munculnya media sosial akan mengubah pola komunikasi.
Holmes berpendapat bahwa ada dua hal yang kemudian yang harus diperhatikan yaitu policy adaptation dan institutional change. Holmes juga berpendapat bahwa pola reduksi hubungan ini akan memiliki dua tipe yaitu top down structural exogenous shock dan button up incremental endogenous shifting. Exogenous basis argumenya adalah pola komunikasi dunia nyata ke dunia maya atau non face to face dan endogenous merujuk pada big data terhadap reduksi dan trend pola komunikasi. Artinya penguasaan data dan informasi sangat berpengaruh terhadap kualitas komunikasi.
Dari argumen Holmes ini tidak jauh berbeda yang disampaikan oleh Manor (2019) bahwa trend sosial media lebih mengubah pola diplomasi. Bahkan Ilan Manor menunjukkan sejumlah fakta pola komunikasi beberapa pemimpin melalui media sosial. Manor menunjukan bahwa terjadi pergeseran pola interaksi antara negara melalui dunia maya terutama Twitter. Ketika Thomas Jefferson dalam pidatonya di kongres Amerika hanya berbasis pada fenomena tradisional dimana saat itu pidato kenegaraan disampaikan dikongres bersifat direct dan menggunakan pengeras suara. Coba bedakan (bandingkan, ed) dengan ketika Obama dan Trump yang menjadi pemimpin Amerika yang melakukan atau mencari respons negara lain melalui akun twiternya. Situasi ini seperti upaya test the water agar mendapat tanggapan terutama dari negara-negara yang bukan aliansinya.
Ketika pola itu terbangun , penulis justru mempersoalkan hal tersebut. Kepala negara yang menjadi pemimpin negara sekaligus pemimpin para diplomat apakah dalam komunikasi tersebut masih bisa disebut diplomat?
Hal ini berkaitan dengan hukum diplomatik yang tidak mengatur hal tersebut. Sehingga konsekuensi lain menimbulkan pertanyaan apakah ini kajian diplomasi, komunikasi politik, komunikasi internasional atau yang relevan dengan instrumen ini.
Penulis berpendapat bahwa diplomasi seolah kehilangan metodologisnya sebagai sebuah kajian keilmuan. Karena ada kecenderungan setiap keilmuan ini akan melakukan klaim terhadap pola komunikasi seperti ini. Yang perlu digaris bawahi adalah diplomasi itu merupakan peristiwa dimana setiap aktor bertemu saling menyampaikan keinginan, mencocokan keinginan, saling tawar-menawar yang berujung pada kesepakatan, tidak sepakat, penundaan atau kegagalan tergantung metode negosiasi yang dilakukan.
Disisi lain akan sangat sulit mengukur diplomasi dalam konteks digital ini. Hal ini juga yang cukup sulit mengukur diplomasi sebagai soft power. Hal seperti budaya atau seni menjadi instrumen diplomasi atau istilah Nye sebagai soft power terlalu parsial melihat efektifitasnya apalagi pendekatannya kualitiatif. Dengan demikian penulis berargumen bahwa nilai diplomasi seperti sedang blur karena harus ada batas konkrit khawatirnya akan saling kliam keilmuan.
Bjola dan Holmes (2015) pola diplomasi kemudian dipengaruhi oleh media sosial, inovasi kebijakan, dan perubahan institusi adalah hal mutlak dilakukan oleh negara. Penulis tidak mempersoalkan argumentasi ini, penulis hanya mempersoalkan metodologi keilmuan diplomasi yang bergeser. Inovasi kebijakan yang dimaksud oleh Bjola dan Holmes barangkali penulis bisa menambahkan argumen ini yaitu harusnya ada reduksi hukum diplomatik terkait hak dan kewajiban para diplomat atau siapapun yang menjadi representasi negara. Konsekuensinya tentunya adanya isntitusi-instusi yang mewadahi hal tersebut untuk menjadi forum komunikasi dan diplomasi para diplomat.
Amerika Serikat telah memiliki sekitar 40 kantor yang mengurusi diplomasi Amerika di dunia maya sejak Clinton menjadi Menlu Amerika. Hal ini dilakukan untuk melihat respon dunia terhadap kebijakan-kebujakan Amerika, melatih diplomat didunia digital dan menjadi basis data mentah untuk dianalisis dalam formulasi kebijakan Amerika kedepannya.
Penulis menyimpulkan bahwa diplomasi tetap menjadi peristiwa elit karena tidak semua orang bisa disebut diplomat. Seorang diplomat melekat hak dan kewajiban yang diemban sebagai representasi negara di luar negeri. Diplomasi adalah instrumen politis yang diistilahkan oleh Tsun Zu sehagai sebagai kelanjutan dari perang. Diplomasi adalah upaya menyampaikan kepentingan nasional di level eksternal oleh wakil-wakil yang sudah dipilih secara struktur.
Walaupun diplomasi memiliki sekitar 300 definisi (Carlnaes dkk, 2013), penulis konsisten bahwa diplomasi adalah peristiwa politis yang dilakukan secara elitis oleh representasi negara. Oleh sebab itu, penulis membagi diplomasi pada empat domain yaitu sebagai komunikasi, sebagai negosiasi, sebagai advokasi dan sebagai trik.(*)
Laode Muhamad Fathun, Dosen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPNV) Jakarta. Penulis dapat dihubungi melalui email: nazril_fbq@yahoo.co.id.